Mulai bulan
Juni mendatang, pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
baru akan diaktifkan kembali. Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penejaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP)
Kemdikbud, dengan nomor: 5168/J1/LL/2013 memberitahukan kepada LPMP seluruh
Indonesia bahwa layanan pemberian NUPTK baru kembali diaktifkan.
NUPTK adalah adalah nomor identitas yang
bersifat nasional untuk seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK
diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS, dan baik dibawah binaan
Kemdikbud maupun Kemenag. NUPTK berhak dimiliki oleh PTK yang meliputi: Guru,
Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan,
Penjaga/Pesuruh, dan Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan.
Untuk melayani
kebutuhan NUPTK sebagai syarat administratif untuk program-program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan BPSDMPK-PMP meminta
LPMP untuk menugaskan seorang untuk menjadi administrator SIMNUPTK yang
bertanggung jawab di LPMP dan seorang operator SIMNUPTK yang bertanggung jawab
yang bertanggung jawab di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
Untuk mendapatkan
NUPTK baru, pihak sekolah atau PTK sendiri melakukan proses pengajuan data yang
secara online melalui kantor Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Data pengajuan
NUPTK dinyatakan valid setelah berkas PTK (hard copy) diserahkan dan diterima Operator Pendataan NUPTK Dinas
Pendidikan Kab/Kota.
Berkas yang harus dilengkapi untuk
pengajuan NUPTK Baru:
1. Instrumen NUPTK (Download)
2. SK. Awal / SK
Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif
Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir
Setelah bekas lengkap, dibawa ke
Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK.
Setiap daerah mungkin saja berbeda urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK
baru. Itulah gambaran secara umum cara mendapatkan
NUPTK baru, untuk lebih jelas bisa bertanya atau mencari informasi
di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar